Rencana Tata Ruang Wilayah Kota disingkat RTRWK disebut juga sebagai “Urban Planning” atau “Urban Land use Plan” dalam bahasa Inggrisnya, adalah dukumen rencana tata ruang wilayah kota yang dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.
Salah satu tujuannya adalah agar terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Untuk Ibukota atau provinsi DKI Jakarta sendiri, RTRWK ini berada merupakan kewenangan dari “Dinas Tata Ruang”.
Dalam diskusi yang menarik dan interaktif antara Prof. Deden Rukmana, ahli urban planning yang saat ini bermukim di AS, seyogyanya hal ini menjadi perhatian pemerintah dimana kota itu bernaung. Sebagai contoh ada suatu kawasan di dekat tinggal Bung Deden yang memang sama sekali tidak boleh dibangun untuk apapun, karena peruntukannya adalah untuk daerah resapan air. Dan di beberapa negara maju, perencanaan ini sudah mutakhir sekali dengan memanfaatkan beberapa teknologi yang ada.
Jakarta sendiri, sejak masih dalam pendudukan Belanda dengan nama Batavia, sudah memiliki perencanaan kota yang mumpuni, dimana pada jaman itu, area-area tertentu saja yang dibangun dan banyak menyisakan ruang terbuka publik baik untuk daerah resapan air maupun lainnya. Dan topografi Jakarta sendiri yang berada di dataran rendah, maka memungkinkan area ini akan selalu mengalami kebanjiran ketika tiada penataan kota yang mumpuni.
Saat ini, pihak pemerintah kota DKI Jakarta, sudah mencoba memanfaatkan berbagai teknologi dalam penataan tata kota Jakarta. Antara lain mereka sudah memakai teknologi website, webGIS serta peta aplikasi berbasiskan Flash hingga ke tingkat kecamatan. Informasi ini bisa di akses di sini.
Diharapkan dengan berbagai kemudahan dan kecanggihan teknologi, banjir Jakarta bisa dicegah dan dampaknya bisa dibuat seminimal mungkin sehingga akan mengurangi jiwa maupun material.
Sayangnya diskusi yang menarik ini dibatasi oleh waktu….
Sabtu, 29 Maret 2014.
#NaiD#